Hasanusimuhammad.com - Udah pada tau semua kan sejak tanggal 23 Oktober 2015 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 atau lebih dikenal dengan sebutan Qanun Jinayat sudah mulai berlaku di Aceh? Qanun yang pernah digugat oleh seseorang (saya gak kenal siapa orangnya) ini berlaku untuk:
- Setiap Orang beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh;
- Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat;
- Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan
- Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.
Kabarnya hukuman dalam Qanun Jinayat jauh lebih “berat” dari hukuman dalam Qanun-qanun sebelumnya. Bayangin aja untuk pelaku zina misalnya hukuman cambuknya sampek 100 kali lho. Bakal bengkak tuh punggung.
Uqubat Cambuk. Foto Taken From Serambi Indonesia |
Menurut saya -yang alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry- kehadiran Qanun Jinayat ditengah semakin tingginya angka pelecehan seksual terhadap anak tak ubahnya seperti segelas air putih yang tiba-tiba nongol saat kamu keselek ubi rebus. Melegakan.
Melibatkan Mahasiswa
Kamu tau gak udah berapa kasus yang ditangani WH Kota Banda Aceh sampai Oktober 2015 ini? Menurut Tgk.Rasyidin, S.Sos,MA. Staff Penindakan Per-UU dan Syariat Islam WH Kota Banda Aceh sampai dengan Oktober 2015 ini kasus yang paling banyak ditangani adalah pelanggaran terhadap Qanun 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat, yaitu sebanyak 114 kasus. Dan tahukah kamu kalau mahasiswa adalah pelanggar paling dominan dalam kasus ini?
Sebenarnya keterlibatan mahasiswa dalam pelanggaran Qanun Jinayat tidak hanya dalam kasus khalwat saja tapi ada juga beberapa kasus lain, diantaranya:
Ikhtilath
Ikhtilath itu apasih?
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun2014 disebutkan bahwa pengertian ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
Sanksi Bagi Pelaku Ikhtilath
Dalam Pasal 25 Ayat (1) disebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.
Gimanaaaaaaaa masih berani melakukan Ikhtilath? Saran saya jangan lagi lah. Dosa.
Khalwat
Khalwat ini secara terminologi Qanun Jinayat diartikan sebagai perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.
Gimana? Ngaku deh, kamu pasti pernah liat kan mahasiswa sama mahasiswi duduk berduaan disebuah tempat yang sepi atau tersembunyi nan jauh dari pandangan orang banyak? Sadar atau tidak tindakan seperti dalam pengertian diatas adalah pemandangan yang sering kali terlihat dikampus.
Hati-hati lho, zina berawal dari duduk berduaan seperti itu. Makanya jauh-jauh hari Allah udah ngingatin kita biar gak mendekatkan diri ke hal-hal yang bisa membawa kita melakukan zina.
So, apa sanksinya bagi pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal Khalwat ini? Sanksi bagi pelaku Jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syari’at Islam) Khalawat adalah
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan (Pasal 23 ayat 1)
Zina
Zina menurut Qanun Jinayat artinya persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.
Sanksi Bagi Pelaku Zina
Dalam Pasal 33 Ayat (1) disebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.
Hallo… seratus kali? Semoga gak meninggal saat proses pemcambukan.
Maisir
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun2014 yang dimaksud dengan Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.
Sanksi Bagi Pelaku Maisir
Dalam Pasal 18 disebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.
Itu dia beberapa Pelanggaran Qanun Jinayat yang sering melibatkan Mahasiswa. Kalau kamu mau tau lebih banyak tentang Qanun Jinayat kamu boleh baca disini.