Contoh Skripsi Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui SMS Fakultas Syariah

Hasanusimuhammad.com - Contoh skripsi Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui SMS yang saya buat ketika menyelesaikan S1 di Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum di IAIN Ar-Raniry.
BAB SATU
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Zakat adalah salah satu kewajiban yang memiliki makna fundamental, selain berkaitan erat dengan aspek ketuhanan, sosial, ia juga berkaitan erat dengan aspek ekonomi.[1] Zakat fitrah juga memiliki peran yang sama dengan zakat-zakat lainnya yaitu sebagai salah satu media penghubung manusia dengan Allah, media interaksi sosial dan media yang memiliki hubungan erat dengan aspek ekonomi. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan. Zakat fitrah diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan tidak ada gunanya.[2]Zakat ini merupakan zakat yang berbeda dari zakat-zakat lainnya, karena ini merupakan pajak pada pribadi-pribadi, sedangkan zakat lain, merupakan pajak pada harta.[3]
Mengeluarkan zakat fitrah merupakan sebuah instruksi yang memiliki sifat saling keterkaitan yang akan bermuara kepada tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi dan tentunya kemasyarakatan. Zakat fitrah diharapkan mampu menjadi salah satu pemberian yang akan mencukupi kebutuhan fakir dan miskin pada hari raya. Zakat fitrah juga diharapkan mampu menjadi pemersatu antara orang kaya dan orang fakir/miskin.
Ulama-ulama mazhab telah menetapkan apa saja yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah, Imam Hanafi membenarkan sesiapa saja yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai, dengan pertimbangan, kebutuhan umat Islam pada waktu itu bukan hanya makanan saja tapi juga kebutuhan lainnya seperti baju dan sembako. Imam Syafi’i mensyaratkan zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok suatu negeri. Kemanapun kita berpegang maka harus diingat bahwa zakat fitrah akan bermuara kepada tercapainya kesejahteraan fakir dan miskin.
Dengan demikian ketidak mampuan orang Islam untuk mendapatkan makanan dan kebutuhan lainnya pada hari kemenangan dapat diminimalisir karena umat Islam punya income (baik dalam bentuk uang ataupun beras) yang sanggup memenuhi kebutuhan mereka. Income yang dimaksud adalah zakat fitrah. Tetapi karena masih banyaknya umat Islam yang tidak mengeluarkan zakat fitrah maka sangat disayangkan sekali, lumbung yang sangat produktif tersebut seakan-akan belum mencapai tujuan ideal. 
skripsi zakat fitrah dengan sms

Untuk meningkatkan jumlah zakat fitrah yang terkumpul maka diperlukan sebuah layanan yang dapat memudahkan si muzakki dalam menyalurkan zakat fitrah. Pada tahun 2004 sebuah layanan yang bernama M-Zakat telah diluncurkan. Layanan ini memungkinkan si muzakki untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui SMS (Short Massage Service) tanpa perlu bersusah payah menemui si Amil. Si muzakki hanya perlu menyisakan pulsa minimal Rp. 20.000 untuk bisa menikmati layanan ini. Yang perlu dilakukan oleh muzakki adalah mengetik ZAKAT (spasi) AMIL (spasi) MUSTAHIK kirim ke 92528 lalu tekan OK/Yes, setelah itu si muzakki akan menerima balasan sebagai bukti bahwa transaksi telah sukses. Pada layanan ini, penyedia layanan yaitu Arshey Communication menggunakan konsep multy amil, multi provider dan multy mustahik.[4]
Tak ubahnya seperti masalah-masalah kontemporer lain, membayar zakat fitrah melalui SMS juga terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, perbedaan yang akan timbul beraneka ragam mulai dari pendistribusian zakat fitrah, waktu penyerahan zakat fitrah hingga masalah wakalah yang terkandung dalam praktek membayar zakat fitrah melalui SMS.
Membayar zakat fitrah melalui SMS merupakan sebuah tindakan yang akan menjadikan zakat para muzakki berkumpul pada satu titik (pada satu rekening tertentu) dan nantinya akan disalurkan kepada amil-amil, masalahnya kemudian adalah, provider akan menyerahkan zakat itu kepada amil tertentu, baru kemudian amil akan mendistribusikan kedaerah yang dianggap membuntuhkan. Ini artinya, zakat yang diserahkan Muzakki bisa jadi tidak akan didistribusikan ditempat simuzakki berdomisili.
Dalam agama Islam, bagi simuzakki disyaratkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dimana tempat dia berdomisili, seperti salah satu tujuan awal pensyari’atan zakat fitrah adalah penyejahteraan ummat. Jadi kalau simuzakki mendapati masih banyak orang-orang disekitarnya yang masih membutuhkan makanan dan sembako lainnya maka dilarang menyerahkan zakat fitrah ketempat lain.[5]Adapula yang berpendapat bahwa dibenarkan mengeluarkan zakat fitrah diluar tempat dia berdomisili seandainya orang yang akan menerima zakat itu lebih membutuhkan ketimbang orang-orang yang berada ditempat dia berdomisili.[6]
Salah satu keunggulan menyerahkan zakat fitrah melalui layanan M-Zakat adalah memungkinkan si muzakki menyerahkan zakatnya kapan saja dan dimana saja, bahkan simuzakki bisa menyerahkan zakatnya H-1 sebelum zakat-zakat yang sudah terkumpul disalurkan. Masalah yang kemudian akan timbul adalah apakah setelah simuzakki menyerahkan zakatnya melalui layanan ini zakat tersebut akan segera disalurkan kepada para amil? Atau, zakat-zakat tadi akan dikumpulkan terlebih dahulu hingga pada saatnya tiba zakat tersebut baru akan disalurkan. Atau dengan bahasa lain, simuzakki menyerahkan zakatnya pada malam lebaran melalui layanan M-Zakat apakah pada malam itu juga pihak Provider akan langsung memproses zakat simuzakki tersebut, karena kalau ditunda hingga selesai shalat ied maka zakat fitrah tersebut akan berubah stutusnya menjadi sedekah biasa. Sesuai dengan salah satu hadits Nabi,
عن عكر مة, عن ابن عبا س قل: ... من أدا ها قبل الصلاة فهي زكا ة مقبولة  ومن أداها بعد الصلاة فهي صد قة من الصد قات (رواه ابن ماجة)[7]
Artinya: dari ‘ikrimah dari Ibnu Abbas barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka ia merupakan suatu sedekah dari beberapa macam sedekah. (HR. Ibnu Majah).

Kalau kita perhatikan proses pembayaran zakat fitrah melalui SMS maka kita akan dapati bahwa ada kemiripan dengan salah satu aqad yang dikenal dan digunakan dalam praktek muamalah, yaitu aqad wakalah. Pada kasus membayar zakat fitrah melui SMS, pelaku dan instrument yang terlibat didalamnya adalah:
Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui SMS
Dalam Praktek wakalah yang terlibat adalah:
Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui SMS
Pada kasus diatas, Muzakki memiliki peran yang sama seperti Muwakkil (orang yang memberikan wakalah) dimana si muzakki memberikan wakalah kepada si provider (provider memiliki kedudukan yang sama dengan wakil, dimana provider yang akan menjalankan amanat simuzakki) untuk menyerahkan zakat fitrahnya kepada siamil. Muwakkal Fih dalam konteks muamalah memiliki kedudukan yang sama dengan Zakat yaitu sebagai barang yang diwakilkan kepada Wakil, atau provider dalam konteks M-Zakat. Perhatikan skema dibawah untuk lebih mudah memahami praktek membayar zakat fitrah melalui SMS.
zakat fitrah


Sebagai salah satu aqad yang dibolehkan dalam Islam, aqad wakalah juga tidak terlepas dari rukun dan syarat sahnya karena ini nantinya yang akan menjadi salah satu penentu sah tidaknya zakat fitrah yang diserahkan melalui SMS. Dalam kalangan Imam mazhab ada perbedaan mencolok antara rukun yang dikemukan oleh Imam Hanafi dan Syafi’i. Selain berbeda pada penentuan rukun, fleksibilitas penggunaan sighat juga berbeda antara satu dengan Imam Mazhab lainnya.
Rukun wakalah versi Imam Syafi’i dan Jumhur ulama adalah:
1.      Muwakkil
2.      Wakil
3.      Muwakkal fih
4.      Sighat[8]
Sedangkan menurut Imam Hanafi hanya ada satu Rukun yaitu Shighat, sedangkan Muwakkil, wakil dan Muwakkal fih dimasukkan kedalam kelompok syarat sah. Namun yang menjadi stressing point dan memberikan pengaruh besar terhadap kajian dalam skripsi ini justru bukan pada jumlah rukun wakalah tetapi pada fleksibilitas penggunaan sighat.
Menurut ulama Mazhab Syafi’i pada shighat harus ada lafal yang menunjukkan adanya keridhaan terhadap perwakilan. Baik secara terang-terangan maupun sindiran, contoh “saya mewakilkan kepadamu untuk menjual rumahku”.[9]
Berbeda sama sekali dengan apa yang disyaratkan oleh Ulama Mazhab Hanafi dimana mereka membenarkan praktek wakalah ini dilakukan melalui tulisan atapun lisan atau dengan menunjuk seseorang yang akan menyampaikan kepadanya perwakilan tersebut.[10]


[1] Nuruddin Mohd Ali, zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fisikal, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 1

[2] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, (ter. Salman Harun dkk), (Bogor: Litera Antar Nusa: 2006), hlm.921

[3] Ibid

[4] “M-Zakat, berzakat Lewat SMS” dalam Gatra.com, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2004
[5] Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999) hlm.260.

[6] Furqon Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008) hlm. 73.

[7] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, juz 1 (Semarang: Karya Tarafutur), hlm. 585.
[8] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Aillatuhu, juz 5, (Damaskus: Darul Fikr, 2007) hlm. 4056.

[9] Ibid, hlm. 4057.
[10]Rahman Ritonga, Abdul Rahman Dahlan, dkk, eksiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2006), Cet. VII, hlm. 1912.

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH