Contoh Surat Keputusan (SK) Tim Pengaduan dan Penanganan Laporan Masyarakat



meja pengaduan

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA WILAYATUL HISBAH

NO: 03.a/SK/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN DAN PENANGANAN
LAPORAN MASYARAKAT

KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA WILAYATUL HISBAH
KOTA BANDA ACEH
TAHUN 2016
Menimbang
:
a.      Bahwa Penanganan Pengaduan Masyarakat yang efektif dan   efisien merupakan bagian dari komitmen Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam melakukan reformasi birokrasi dilingkungannya.
b.      Bahwa pengaduan masyarakat dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dilaksanakan melalui Meja Pengaduan dan sistem online.
c.       Bahwa agar pelayanan melalui Meja Pengaduan dan system online dapat berjalan dengan baik, perlu dibentuk tim pengaduan dan penanganan laporan masyarakat.



Mengingat
:
a.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b.      Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
c.       Undang-Undang  Nomor    14  Tahun  2008  tentang    Keterbukaan Informasi Publik;
d.      Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
e.       Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
f.        Peraturan  Komisi  Informasi  Nomor    1  Tahun  2010  tentang    Standar Layanan Informasi Publik;
g.      Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
h.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Membentuk tim pengaduan dan penanganan laporan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Dengan susunan sebagaimana terlampir.
KEDUA
:
Tim pengaduan dan penanganan laporan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh bertugas sejak tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2016.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa  segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mesti nya apabila    di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

===========================================
Lampiran I : Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah  Kota Banda Aceh
Nomor                        : 03.a/SK/2016
Tanggal           : 11 Januari 2016

TIM PENGADUAN DAN PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA WILAYATUL HISBAH KOTA BANDA ACEH

JABATAN
NAMA
KETERANGAN
Atasan Pejabat Pengaduan dan Penanganan Laporan Masyarakat
Yusnardi, S.STP, M. SI
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh
Pejabat Pengaduan dan Penanganan Laporan Masyarakat
Hardy Karmi, SE
Kasie Ops
Evendi A. Latief, S.Ag
Kasie Penindakan Dan Per.UU
Zakwan, S.HI
Kasie Hubungan Antar Lembaga
Petugas Pengaduan dan Penanganan Laporan Masyarakat
Junidar, SH
Staff
Asih Mahardika, S.Psi
Staff
Helda Marsita
Staff
Zaini
Danton PP 1
Indra Surya
Danton PP 2
Subhari
Danton PP 3
Fadli M. Nur
Danton WH 1
Khuzari
Danton WH 2



Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh


YUSNARDI,S.STP,M.Si
 Pembina / NIP. 19800921 199810 1 001
Hasanusi Muhammad
Hasanusi Muhammad Bapak-bapak Yang Suka Nulis

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH