SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA WILAYATUL HISBAH
NO: 03.a/SK/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN DAN PENANGANAN
LAPORAN MASYARAKAT
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA WILAYATUL HISBAH
KOTA BANDA ACEH
TAHUN 2016
Menimbang | : | a. Bahwa Penanganan Pengaduan Masyarakat yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam melakukan reformasi birokrasi dilingkungannya. b. Bahwa pengaduan masyarakat dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dilaksanakan melalui Meja Pengaduan dan sistem online. c. Bahwa agar pelayanan melalui Meja Pengaduan dan system online dapat berjalan dengan baik, perlu dibentuk tim pengaduan dan penanganan laporan masyarakat. |
Mengingat | : | a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b. Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; e. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; f. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; g. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Daerah Istimewa Aceh; h. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | |
PERTAMA | : | Membentuk tim pengaduan dan penanganan laporan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Dengan susunan sebagaimana terlampir. |
KEDUA | : | Tim pengaduan dan penanganan laporan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh bertugas sejak tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2016. |
KETIGA | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mesti nya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. =========================================== |
Lampiran I : Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh
Nomor : 03.a/SK/2016
Tanggal : 11 Januari 2016
TIM PENGADUAN DAN PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA WILAYATUL HISBAH KOTA BANDA ACEH
JABATAN | NAMA | KETERANGAN |
Atasan Pejabat Pengaduan dan Penanganan Laporan Masyarakat | Yusnardi, S.STP, M. SI | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh |
Pejabat Pengaduan dan Penanganan Laporan Masyarakat | Hardy Karmi, SE | Kasie Ops |
Evendi A. Latief, S.Ag | Kasie Penindakan Dan Per.UU | |
Zakwan, S.HI | Kasie Hubungan Antar Lembaga | |
Petugas Pengaduan dan Penanganan Laporan Masyarakat | Junidar, SH | Staff |
Asih Mahardika, S.Psi | Staff | |
Helda Marsita | Staff | |
Zaini | Danton PP 1 | |
Indra Surya | Danton PP 2 | |
Subhari | Danton PP 3 | |
Fadli M. Nur | Danton WH 1 | |
Khuzari | Danton WH 2 |
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh
YUSNARDI,S.STP,M.Si
Pembina / NIP. 19800921 199810 1 001