Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Sebidang Tanah

Dokumentaci - Berikut adalah contoh surat perjanjian pinjam pakai sebidang tanah. Semoga bermanfaat

Pada hari ini Senin tanggal tujuhBulan April Tahun dua ribu empat belas

Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah



1.      Nama                           : Helmi Mahendra

KTP nomor                 : 3938384944

Pekerjaan                     : PNS

Alamat                          : Jl. Sabang Marauke

Dalam hal ini di sebut PIHAK PERTAMA



2.      Nama                           : Cici Kurati (Ketua Kelompok Usaha Pengolahan Hasil Perikanan “HARUM”)
KTP nomor                 : 499005847

Pekerjaan                     : IRT

Alamat                          : Tokyo Jepun

Dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA


Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

§  Bahwa PIHAK PERTAMA  adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 1000 M2 yang terletak di Jalan Sirsak Desa Galus  Kec. Pandan Kota Teratai   dan bersedia meminjam pakaikan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUAuntuk membangun tempat usaha pengolahan hasil kelautan perikanan. 


§  Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat usaha hasil kelautan dan perikanan, tidak/bukan untuk tempat tinggal.

Selanjutnya para pihak mengikatkan dirinya dalam perjanjiaan pinjam pakai tanahtersebut tempat bangunan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan dengan syarat-syarat dan ketentuan-kertentuan sebagai berikut:



Pasal 1
Jangka Waktu

Perjanjian pinjam pakai tanah tempat bangunan usaha pengolahan hasil kelautan perikanan ini berlangsung selama usaha pengolahan tersebut berjalan lancar dan aktif.



Pasal 2
Jaminan

PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA  bahwa apa yang di pinjam pakaikan dengan perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai usaha hasil pengolahan kelautan dan perikanan.

Pasal 3

Larangan

PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkandengan cara apapun, atau dengan dalih apapun yang dipinjam pakaikan dengan perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain,baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 4

Biaya-biaya

Segala bentuk biaya listrik maupun PDAM dibebankan kepada PIHAK KEDUA seluruhnya selama PIHAK KEDUAmeminjam pakaikan tempat usaha tersebut.

Pasal 5

Hal-hal lain

Hal hal lain mengenai perjanjian pinjam pakai tanah untuk bangunan tempat usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan ini, segala akibatnya kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubunganhukum antara PIHAK PERTAMA  dengan PIHAK KEDUAbukan sewa menyewa.

Kota Teratai; 07 April 2014

                           PIHAK PERTAMA                                  PIHAK KEDUA



                       (Helmi Mahendra)                              (Cici Kurati )



Saksi-saksi

1.      Zulfadli                                                                 2. Hasanusi


contoh surat perjanjian sewa menyewa sebidang tanah
Tuan tanah

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH