Dokumentaci - Berikut adalah contoh surat perjanjian pinjam pakai sebidang tanah. Semoga bermanfaat
Pada hari ini Senin tanggal tujuhBulan April Tahun dua ribu empat belas
Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah
1. Nama : Helmi Mahendra
KTP nomor : 3938384944
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Sabang Marauke
Dalam hal ini di sebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Cici Kurati (Ketua Kelompok Usaha Pengolahan Hasil Perikanan “HARUM”)
KTP nomor : 499005847
Pekerjaan : IRT
Alamat : Tokyo Jepun
Dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 1000 M2 yang terletak di Jalan Sirsak Desa Galus Kec. Pandan Kota Teratai dan bersedia meminjam pakaikan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUAuntuk membangun tempat usaha pengolahan hasil kelautan perikanan.
§ Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat usaha hasil kelautan dan perikanan, tidak/bukan untuk tempat tinggal.
Selanjutnya para pihak mengikatkan dirinya dalam perjanjiaan pinjam pakai tanahtersebut tempat bangunan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan dengan syarat-syarat dan ketentuan-kertentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jangka Waktu
Jangka Waktu
Perjanjian pinjam pakai tanah tempat bangunan usaha pengolahan hasil kelautan perikanan ini berlangsung selama usaha pengolahan tersebut berjalan lancar dan aktif.
Pasal 2
Jaminan
Jaminan
PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang di pinjam pakaikan dengan perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai usaha hasil pengolahan kelautan dan perikanan.
Pasal 3
Larangan
PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkandengan cara apapun, atau dengan dalih apapun yang dipinjam pakaikan dengan perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain,baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
Pasal 4
Biaya-biaya
Segala bentuk biaya listrik maupun PDAM dibebankan kepada PIHAK KEDUA seluruhnya selama PIHAK KEDUAmeminjam pakaikan tempat usaha tersebut.
Pasal 5
Hal-hal lain
Hal hal lain mengenai perjanjian pinjam pakai tanah untuk bangunan tempat usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan ini, segala akibatnya kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubunganhukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUAbukan sewa menyewa.
Kota Teratai; 07 April 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Helmi Mahendra) (Cici Kurati )
Saksi-saksi
1. Zulfadli 2. Hasanusi
Tuan tanah |