Pedagang kaki lima, atau sering disingkat PKL, adalah sosok yang tak asing lagi di sudut-sudut kota kita. Mereka, dengan gerobak sederhana atau tikar digelar, menawarkan beragam produk mulai dari makanan ringan hingga pakaian. Lebih dari sekadar penjual, PKL adalah bagian integral dari kehidupan masyarakat. Namun, di balik kemudahan akses yang mereka tawarkan, terdapat beragam aspek menarik yang perlu kita telaah lebih dalam, mulai dari sejarah istilah "kaki lima", tantangan yang mereka hadapi, hingga kontribusi mereka terhadap perekonomian
- Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah Pedagang yang di dalam usahanya mempergunakan tempat usaha atau sarana atau
perlengkapan usaha yang mudah dibongkar-pasang/dipindahkan yang
menempati tanah yang dikuasai Pemerintah Kota dan atau pihak lain. - Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun,
meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. - Ruang Milik Jalan adalah sela-sela antara tempat untuk lalu lintas
orang/kendaraan. - Fasilitas pendukung dimaksudkan adalah fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha PKL.
- Pasar adalah tempat bertemu penjual dan pembeli yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diberi batas tertentu dan terdiri atas
halaman/pelataran, bangunan berbentuk toko, kios dan los yang hak
pengelolaan berada di bawah penguasaan Pemerintah Kota dan/atau pihak ketiga yang khusus disediakan untuk pedagang. - Pertokoan adalah semua bangunan yang berada dalam komplek pasar
maupun di luarnya yang dibangun oleh Pemerintah Kota dan/atau pihak
swasta/para pedagang di atas tanah para pedagang yang dikuasai
Pemerintah Kota dengan status hak pengelolaan, hak sewa dan hak pakai
dan/atau hak lainnya dengan pengaturannya dalam bentuk perjanjianperjanjian, Keputusan Walikota dan peraturan lainnya. - Pemindahan atau penghapusan adalah pemindahan atau pengapusan lokasilokasi PKL yang telah mendapat izin.
- Taman adalah setiap ruang terbuka (tanpa bangunan) yang dipergunakan
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota sebagai taman. - Trotoar adalah jalur yang khusus disediakan dan diperuntukan untuk pejalan kaki yang terletak disamping dan memanjang mengikuti jalan.