Contoh SK Khadam Takmir Merbot Masjid

Berikut Hasanusimuhammad.com akan membagikan Contoh Surat Keputusan (SK) Khadam Takmir dan Merbot Masjid.

Pengertian Takmir / Khadam Masjid
Takmir Masjid adalah sekumpulan orang yang mempunyai kwajiban memakmurkan masjid. Takmir masjid sebenarnya telah bermakna kepengurusan masjid, namun tidak salah bila kita menyebut “Pengurus Takmir Masjid”. Firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid Allah ialahorang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat dan  tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Karena itu semoga mereka termasuk orang-orang yang mendapat hidayah“. (QS. At-Taubah : 18). Berikut kami sampaikan beberapa hal yang dapat dijadikan bahan renungan para Takmir di dalam melaksanakan tugas ketakmirannya.
contoh SK Khadam Masjid

Contoh SK Takmir / Khadam Masjid

CONTOH SURAT KEPUTUSAN KETUA BKM BAITURRAHMAH  
NOMOR: 024 /  BKM / lX /  2015

TENTANG

PENETAPAN  KHADAM MASJID BAITURRAHMAH
GAMPONG KEURAMAT KECAMATAN KUTA ALAM
KOTA BANDA ACEH

KETUA BKM BAITURRAHMAH

Menimbang :
a.
Bahwa demi kenyamanan dan kebersihan di lingkungan Masjid perlu di tetapkan petugas (khadam Masjid).



c.
Bahwa sehubungan hal tersebut diatas perlu diterbitkan surat Keputusan Ketua Badan Kemakmuran Masjid Baiturrahmah Gampong Keuramat Kecamatan kuta Alam Banda Aceh.



Mengingat :
1.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2006 Tanggal 27 November 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Kerja Badan Kemakmuran Masjid (BKM).

2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.

3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

4.
Peraturan Daerah (Qanun) Nomor: 05 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam.

5.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syari’at Islam.



Menetapkan


PERTAMA
:
Menetapkan dan menunjuk petugas (Khadam Masjid) 2 orang :
1.      Fajar Ilham Ariyanto
2.      Saiful Kamal

KEDUA
:
Khadam Masjid yang telah di tunjuk dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab pada Ketua BKM Baiturrahmah dan disahkan oleh Keuchik Gp. Keuramat (Rincian tugas terlampir).

KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di             : Banda Aceh
Pada Tanggal             : 01 September 2015

Pengurus BKM Baiturrahmah
Ketua


Drs. H. Muzakhir HI
 
Pengesahan oleh :
Keuchik Gp. Keuramat


Masrul Ramli

 
 









LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH