Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Berikut hasanusimuhammad.com akan memberikan informasi tentang Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan. Semoga Bermanfaat buat teman-teman jangan lupa share buat yang lain ya...

Note: Nama dan alamat dalam contoh surat ini adalah rekayasa.

CONTOH SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN

Pada hari ini Sabtu, tanggal 26 Mei Dua Ribu Dua Belas (26-05-2012),  kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
:
Mr. XYZ
Umur
:
26 Tahun
Pekerjaan
:
Tani
Nomor KTP
:
474.4/2393/MS/2007
Alamat
:
Mr. XYZ
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama
:
Mr. JKL
Umur
:
38 Tahun
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Nomor KTP
:
474.4/2771/MS/2008
Alamat
:
Mr. JKL
Selanjutnya disebut Pihak Kedua

Pihak Pertama menyerahkan pekerjaan kepada Pihak Kedua  dan Pihak Kedua menerima pekerjaan dari Pihak Pertamadengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

A. LINGKUP PEKERJAAN
1.
Memancang Blok Tanaman
Pekerjaannya adalah dengan pengukuran penentuan batas areal blok tanaman sesuai ukuran dan luas pada gambar terlampir, dengan pembuatan rintisan selebar 2 meter dan pemasangan pancang (patok). Pancang dicat putih dipasang setiap 15 meter dan pancang dicat merah dibuat disetiap sudut blok.
2.
Memancang Jalur Perumpukan Kayu (Stacking)
 Pekerjaan mengukur dan memasang pancang (patok) jalur perumpukan kayu dan dibuat untuk memudahkan pekerjaan merumpuk kayu ketempat yang ditentukan. Posisi jalur perumpukan harus sejajar jalur tanam Utara Selatan, dibuat selang dua baris tanam, dan berada diantara jalur tanam. Pancang dicat kuning dengan tinggi 3 meter dan jarak 15 meter.
3.
Memancang Titik Tanam (Lining)
Pekerjaan mengukur dan memasang pancang (patok) titik tanam bibit kelapa sawit searah mata angin Timur-Barat dan Utara-Selatan dengan pancang dicat kuning dengan tinggi 3 meter dan ukuran jarak 8 x 9 meter atau 143 pohon per hektare dengan pola segitiga sama sisi atau dikenal juga dengan pola mata lima
4.
Membuat Lobang Tanam
Pekerjaan membuat lobang tanam untuk bibit kelapa sawit pada pancang titik tanam dengan ukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm dan dalam 60 cm sesuai dengan gambar terlampir. Tanah digali dengan cangkul atau alat lainnya yang sesuai, hasil galian pada kedalaman 25 cm (lapisan top soil-disebut A) ditumpuk terpisah dari hasil galian dibawahnya (lapisan sub soil-disebut B). Penggalian lubang minimal dilakukan tujuh hari sebelum penanaman, namun jika jadwal tanam sangat sempit penanaman dapat dilakukan sesaat setelah pembuatan lubang. 
5.
Mengangkut (Melangsir) Bibit Kelapa Sawit
Sebelum bibit sawit diangkut agar disiram dengan air secukupnya, untuk menghindari kekeringan jika beberapa hari tidak turun hujan. Pekerjaan mengangkut atau melangsir bibit kelapa sawit dari tempat/lokasi bibit sawit yang ditentukan Pihak Pertama, diangkut dengan cara manual ke lokasi lobang tanam yang sudah tersedia dan sesuai dengan kelompok tanam berdasarkan varietas dan persilangan bibit sawit. Pekerjaan mengangkut ini dilaksanakan dengan cara bibit sawit posisi tegak lurus dengan memegang bagian polybag, bukan bagian daun atau batang, sehingga polybag dan bibit sawit dalam keadaan yang utuh, tanah dalam polybag tidak pecah sampai di lubang tanam yang dimaksud.
6.
Menanam Bibit Kelapa Sawit
Sebelum bibit sawit ditanam, maka pada dasar lobang tanam ditaburkan sebanyak 0,5 kg pupuk TSP/SP-36 dan ditutup sedikit top soil (A). Selanjutnya pekerjaan menanam bibit sawit adalah dengan menyayat polybag dengan pisau silet secara hati-hati sehinggan tanahnya tidak pecah dan terurai atau terlepas dari akarnya. Bibit kemudian dimasukkan kedalam lubang tanam dengan bonggol sejajar dengan permukaan tanah, dan tanah lapisan top soil (A) diurukkan pada bagian bawah dan sub soil (B) di bagian atasnya. Selanjutnya tanah urukkan tersebut diinjak dengan tumit kaki sehingga bibit sawit berdiri kokoh dan tidak tumbang diterpa angin. Selanjutnya pada sekeliling bibit sawit ditaburkan pupuk dolomite sebanyak 0,5 kg untuk menaikkan pH tanah sekitarnya. Kemudian polybag tersebut digantungkan ke pelepah bibit sawit untuk pengontrolan pengawas pekerjaan.

B. LOKASI PERKERJAAN
Desa/Kelurahan
:
Lamtamot
Kecamatan
:
Lembah Seulawah
Kabupaten
:
Aceh Besar
Propinsi
:
Aceh

C. HARGA PEKERJAAN
Harga satuan pekerjaan sebagai berikut :
1.        Memancang Blok Tanaman
2.        Memancang Jalur Perumpukan Kayu (Stacking)
3.        Memancang Titik Tanam (Lining)
4.        Membuat Lobang Tanam
5.        Mengangkut (Melangsir) Bibit Kelapa Sawit
6.        Menanam Bibit Kelapa Sawit
harga keseluruhan adalah sebesar Rp.700.000/HA (tujuh ratus ribu rupiah setiap hektare)

D. CARA PEMBAYARAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
Pembayaran dilaksanakan adalalah berdasarkan kemajuan/progress pekerjaan setiap 10 hektare, yaitu bila  pekerjaan selesai 10 hektare akan dibayar Rp.7.000.000,- , demikian seterusnya sampai seluruh pekerjaan selesai. Setiap permintaan pembayaran harus dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaanyang ditandatangani Pihak Pertama  (diwakili Pengawas Pekerjaan) dan Pihak Kedua dan Kwitansi Tanda Terima Pembayaran yang ditandatangani Pihak Kedua.  Seluruh pekerjaan sebelum serah terima pekerjaan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua baik pengamanannya terhadap gangguan manusia, hewan dan lain-lain dan selanjutnya setelah dilaksanakan serah terima pekerjaan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

E. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pekerjaan adalah tergantung kesiapan lahan untuk ditanam dan juga bibit telah tersedia dengan jumlah yang cukup dan umur bibit sawit telah layak tanam, maka atas permintaan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dan Pihak Keduapaling lambat 3 hari segera memulai pekerjaan dan harus menyelesaikan pekerjaan yang diminta paling lambat 30 hari kalender, untuk ini Pihak Keduawajib menyediakan jumlah pekerja cukup sesuai dengan tuntutan waktu penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.

F. PENGAWASAN
Pengawasan pekerjaan sehari-hari Pihak Kedua menunjuk Mr. NAGASARI sebagai Pengawas Pekerjaan

H. KECELAKAAN KERJA
Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka hal ini menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan, Pihak Pertama dan Pihak Keduamenyelesaikannya dengan cara musyawarah dan mufakat.

K. PENUTUP
Segala pajak-pajak dan pengeluaran biaya lainnya yang timbul akibat pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pihak Kedua                                                                                      Pihak Pertama




MAMAN SAPUTRA                                                                       KAMARUDDIN

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH