Pada postingan kali ini kami akan membarikan bahan makalah/kuliah Hukum tentang Contoh Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor Secara Angsuran.
Note: Nama dan alamat dalam contoh surat ini adalah rekayasa.
(SECARA ANGSURAN)
Nomor:21/05/12
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Kamaruddin
Pekerjaan : Swasta
Jabatan : Kasi
Alamat : Jln. T.Umar No 21 Batoh Banda Aceh
Nomer KTP / SIM : 1365890035403/ 0275272
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: PT. FIF Syariah, berkedudukan di Jln. Daud Beureuh No 12 Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal 30- 05-2012 nomor 19480, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Arbella
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jln. Manggis No 6 Keudah Banda Aceh
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam perjanjian ini dijelaskan hal sebagai berikut:
1. Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
a. Jenis kendaraan : Sepeda Motor
b. Merek / Type : Honda / 125 R
c. Tahun pembuatan : 2012
d. Nomor rangka : 907615443RHD
e. Nomor mesin : 1746TR423
f. Warna : Hitam
g. Jumlah barang : [( 1) satu )] unit
h. Kondisi barang : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
2 Sewa Beli antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan syarat-syarat dalam perjanjian ini dan tertulis dalam 17 (tujuh belas) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PENERIMAAN KENDARAAN
PIHAK KEDUA telah menerima milik dari apa yang di Sewa Belinya dari PIHAK PERTAMA pada hari ini dalam kondisi baik dan mulai hari ini pula segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 2
HARGA KENDARAAN
Harga KENDARAAN tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Harga “kosong” (Rp.12.000.000,00)
b. Biaya Surat-Surat + MPO (Rp.1.000.000,00)
c. Harga “On the road” (Rp. 1.000.000,00)
Terbilang: Empat Belas Juta Rupiah.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
1. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menentukan jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama [( 12 Bulam ) ( Dua Belas Bulan)] bulan terhitung sebulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2. Pembayaran tersebut setelah dikurangi pembayaran uang muka dan biaya surat-surat serta MPO yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 4
BUNGA
1. Bunga atas pembelian KENDARAAN ini ditentukan sebesar 5% (Lima Persen) persen setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.
2. Perhitungan keseluruhan bunga berikut besarnya perhitungan angsuran pembayaran PIHAK KEDUA seperti yang tertulis dalam Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 5
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
Pembayaran atas KENDARAAN tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pembayaran Uang muka
a. Uang muka : (10% X (Rp. 14.000.000,00) = (Rp. 1.250.000,00)
b. Biaya Surat-Surat + MPO = (Rp. 1. 000.000,00)
+
Jumlah = (Rp. 2.250.000,00)
Terbilang = Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah
2. Sisa jumlah terhutang
Hutang = (Rp 11.750.000,00)
Pembayaran uang muka = (Rp. 2.250.000,00)
+
Sisa terhutang = (Rp. 14.000.000,00,)
Terbilang = Empat Belas Juta Rupiah
3. Keseluruhan jumlah hutang
a. Sisa jumlah terhutang = (Rp. 14.000.000,00)
b. Bunga = (Rp. 5.000.000)
+
Jumlah = (Rp. 19.000.000,00)
Terbilang = Sembilan Belas Juta Rupiah
Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
1. Keseluruhan jumlah uang sebanyak Rp. 19.000.000,00 (Sembilan Belas Juta Rupiah) dianggap sebagai hutang PIHAK KEDUA.
2. Uang muka dan biaya surat-surat serta MPO sebesar Rp. 2.250.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) telah dibayarkan PIHAK KEDUA dan diterima PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan tanda penerimaan yang sah kepada PIHAK KEDUA berupa surat perjanjian ini, sehingga surat perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi untuk penerimaan jumlah uang tersebut.
3. Perincian pembayaran angsuran PIHAK KEDUA setiap bulannya adalah sebagai berikut:
a. Sisa pembayaran harus diangsur PIHAK KEDUA selama 19 Bulan ( Sembilan Belas Bulan ) kali setiap bulan sebesar Rp. 1. 000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai satu bulan sejak saat PIHAK KEDUA menerima KENDARAAN.
b. Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal 1 ( satu) setiap bulannya dengan mengambil tempat di kantor PT. FIF Syarih yang beralamat di Jln. Daud Beureuh No 12 Banda Aceh.
Pasal 7
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1. Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran angsuran akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2. Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran angsuran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk PT. FIF Syarih . Apabila kwitansi tanda terima itu, baik bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang dikeluarkan PT. FIF Syarih, maka angsuran pembayaran PIHAK KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar.
3. Untuk tertib administrasi, PIHAK KEDUA diwajibkan menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya.
4. Ketidakmampuan PIHAK KEDUA menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA belum melakukan kewajiban pembayarannya.
Pasal 8
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal yang telah ditetapkan pada bulan berjalan sesuai Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 9
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN
ATAS KETERLAMBATAN
1. Apabila terjadi kelambatan pembayaran angsuran dari PIHAK KEDUA sesuai Pasal 6 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus membayar dan karenanya terhitung denda sebesar 5 % persen per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang tertunggak atau sebesar Rp. 1.900.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Rupiah)
2. PIHAK KEDUA juga dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu) setiap kali petugas resmi PIHAK PERTAMA melakukan penagihan.
Pasal 10
PEMBATALAN
1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut sesuai dengan Pasal 6 Surat Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
2. Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian KENDARAAN tersebut.
4. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
5. Apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai peminjam pakai, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk:
1. Merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN yang belum dilunasi pembayarannya tersebut dalam keadaan jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
2. Membayar pajak atas KENDARAAN tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu.
Pasal 12
PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN
1. Terhitung sejak tanggal penyerahan KENDARAAN, maka segala resiko yang berkenaan dengan KENDARAAN tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. Berkenaan dengan masalah tersebut, PIHAK KEDUA selama masih terikat dalam perjanjian ini dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN, semisal:
a. Menjual,
b. Menggadaikan,
c. Melakukan hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN lainnya.
Pasal 13
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1. Apabila terjadi kerusakan atas KENDARAAN karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
2. Apabila terjadi kehilangan atas KENDARAAN karena sebab, akibat atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 14
PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Setelah semua angsuran pembayaran sesuai Pasal 6 perjanjian ini dilunasi PIHAK KEDUA, hak kepemilikan atas KENDARAAN tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 15
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Pengadilan Negri Banda Aceh.
Pasal 17
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
(Banda Aceh, 30 Mei 2012)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ KAMARUDDIN] [ ARBELLA ]