Contoh Akad Pembiayaan Mudharabah

contoh akad perjanjian mudharabah
Berikut kami berikan contoh akad pembiayaan mudharabah. Semoga bermanfaat. (nama dan lokasi hanyalah rekayasa semata)

AKAD PEMBIAYAAN ALMUDHARABAH
NO: 03/AKAD/BMT-MBA-ITS/VII/09

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu”

(Q.S. Al-Maidah : 1)

“Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu”
(Q.S. An-Nissa : 29)

Dari Abu Hurairah R.A. bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
“Barang siapa meminjam dengan tekad mengembalikan, maka Allah akan membantu melunasinya. Dan barang siapa meminjam dengan niat tidak mengembalikannya,
maka Allah akan membuatnya bangkrut”
 (Al Hadist)

Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, pada hari ini ........ tanggal ...... bulan ............. tahun empat belas dua puluh ........ Hijriyah (....-....-....... H) bertepatan dengan tanggal  ............. bulan ............... tahun dua ribu ..........Masehi (....-....-.......M), bertempat di Jakarta, kami yang bertandatangan  dibawah ini :

1.     Lembaga Keuangan Syariah BMT MBA ITS, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Perkantoran Royal Palace Blok B-11 Jalan Prof. Supomo Nomor 178A Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Bachtiar Djanur dalam jabatannya selaku Ketua Komite Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah BMT MBA ITS, dan oleh karenanya bertindak dan atas nama serta kepentingan Lembaga Keuangan Syariah BMT MBA ITS, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.     Tuan Raika Khuzami Iswoyo, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 12.5604.040683.0005. Beralamat di Jl. Sidosermo III/7B Surabaya 60239

Pihak Pertama dan Pihak Kedua (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak) dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

-       Bahwa Pihak Pertama adalah Lembaga Keuangan syariah yang berbadan hukum Koperasi Simpan Pinjam Syariah, dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pemilik modal/dana (shahibul mal).
-       Bahwa Pihak Kedua adalah pengusaha yang bergerak di bidang usaha Pembesaran Ikan Keramba Jaring Apung, dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pengelola modal/dana (mudharib).
-       Bahwa Pihak Pertama bermaksud melakukan kerjasama memberikan fasilitas permodalan untuk dikelola dengan amanah oleh Pihak Kedua.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak bermaksud untuk melaksanakan Akad Perjanjian Pembiayaan Al Mudharabah (selanjutnya disebut Akad), dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
LANDASAN PERJANJIAN
Perjanjian pembiayaan ini dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah SWT, saling percaya, Ukhuwah Islamiyah dan rasa tanggung jawab.

Pasal 2
JUMLAH PEMBIAYAAN
Pihak Kedua  dengan  ini  mengakui  dengan  sebenarnya  telah menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 48,000,000,- ( empat puluh delapan juta rupiah ) dari Pihak Pertama.

Pasal 3
PENGGUNAAN
Bahwa fasilitas pembiayaan tersebut dalam Pasal 2 oleh Pihak Kedua akan dipergunakan sebenar-benarnya untuk Modal Produksi.

Pasal 4
JANGKA WAKTU
Pembiayaan Al Mudharabah ini diberikan untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun, terhitung sejak tanggal 03 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2010.                                   


Pasal 5
NISBAH BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN POKOK
Pihak kedua akan memberikan bagi hasil pendapatan dari usahanya berdasarkan nisbah porsi bagi hasil  dengan proyeksi bagi hasil dengan prosentase Peternak 70% dan BMT 30%.

Pasal 6
TEKNIS PEMBAYARAN
Pembayaran tersebut pada Pasal 5, disetorkan secara langsung ke rekening Lembaga Keuangan Syariah BMT MBA ITS.
Pasal 7
JAMINAN

Untuk menjaga amanah apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibanya kepada Pihak Pertama sesuai dengan Perjanjian di atas maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk memindahkan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan atas surat berharga yang dijaminkan berupa:  Sertifikat Tanah No: …………………………………… Tahun: …………..  Luas: ………….   m2 Atas nama : Tuan X.


Pasal 8
PENYELESAIAN MASALAH
Dalam Pelaksanaan pembiayaan ini tidak diharapkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dikarenakan dasar transaksi ini adalah semata-mata karena Allah SWT. Namun apabila karena kehendak-Nya pula terjadi permasalahan Para Pihak setuju menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat dan menurut peraturan atau prosedur yang berlaku di Lembaga Keuangan Syariah BMT MBA ITS. Putusan Lembaga Keuangan Syariah BMT MBA ITS merupakan keputusan akhir yang mengikat.

Demikian Akad Pembiayaan Al Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT memudahkan segala ikhtiar kita, amin.

PIHAK PERTAMA




Bachtiar Djanur


PIHAK KEDUA




 Raika Khuzami I  

Menyetujui,



Jaman Nur Bahri
                                                               Ketua BMT MBA ITS



   Saksi-saksi:      
                                                                      
1. 
    (Riris Nurbintari )

2.  ______________                                                                                         
Hasanusi Muhammad
Hasanusi Muhammad Follow my Instagram @hasanusi_muhammad

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH