KEPUTUSAN KEPALA DESA MAJU TERUS PANTANG MENYERAH
NOMOR : 35TAHUN 2015
PENETAPAN / PENUNJUKAN PIMPINAN BALAI PENGAJIAN AL HUDA
DESA MAJU TERUS PANTANG MENYERAH KOTA BANDA ACEH
PERIODE 2015 S/D 2018
KEPALA DESA PANTANG MENYERAH
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan hasil rapat / Musyawarah Keuchik, TPG dan Pengurus Balai Pengajian Al Huda pada tanggal 27 Oktober 2014 di Meunasah gampong Lueng Bata.
b. Bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dengan suatu keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
2. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 tahun 2002 tentang tata cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong.
3. Petunjuk Tehnis Penyelenggara Pemerintah Gampong dalam Provinsi Aceh tahun 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :Menunjuk/mengangkatkan saudari Salbiyah Selaku Pimpinan Balai Pengajian Al Huda Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh
Kedua : Segala biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Gampong Lueng Bata.
Ketiga : Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Banda Aceh
Pada Tanggal : 09 Januari 2015
Pj. Kepala Desa Harapan Indah
Zulkifli, S. Sos
Lampiran: Surat Keputusan Pimpinan Balai Pengajian Al-HudaGampong Lueng Bata Kota Banda Aceh
Nomor : 35 Tahun 2015
NO | NAMA | JABATAN |
1 | SAMSINAR | PIMPINAN |
2 | RIZAL KHALIK | SEKRETARIS |
3 | NINA RAHMAH | BENDAHARA |
4 | RUHAMAH | PENGAJAR |
Banda Aceh, 09 Januari 2015
PJ. Kepala Desa Harapan Indah
Zulkifli, S. Sos