Hasanusimuhammad.com - Berikut kami berikan pengertian pangan dan keamanan pangan secara istilah undang-undang, semoga bermanfaat.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan baku, bahan tambahan dan bahan lainnya yang digunakan untuk penyiapan, pengolahan, dan /atau pembuatan makanan atau minuman.
Keamanan Pangan adalah adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi.