Pengertian Pelayanan Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial

penertiban PMKS
Informaci - Berikut kami berikan pengertian Pelayanan Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial. Semoga bermanfaat.

Pelayanan Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk membantu PMKS dalam mengembalikan dan mengembangkan fungsi sosialnya.

Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Program Rehabilitasi Sosial adalah serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu, terdiri atas upaya-upaya medis, bimbingan mental dan keagamaan, bimbingan sosial, edukasional, penyesuaian psikososial dan latihan vokasional untuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian dan menolong diri sendiri serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi-potensi yang dimiliki, baik potensi fisik, mental, sosial dan ekonomi.

Program Jaminan Kesejahteraan Sosial adalah program untuk memberikan perlindungan bagi warga binaan sosial.

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH