Pengertian dan Kepanjangan Dari SKPA SKPD SKPK UKPD Secara Terminologi dan Etimologi

pengertian SKPA, SKPD, SKPK dan UKPD

Hasanusimuhammad.com | Pengertian dan Kepanjangan Dari SKPA SKPD SKPK UKPD Secara Terminologi Istilah dan Etimologi bahasan. 

Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang terdiri dari Sekretariat Daerah Aceh dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dinas, Lembaga Teknis Aceh, dan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh. Sumber: Qanun Aceh No.11 tahun 2013.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD) adalah perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Walikota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam satuan ini (SKPD Red.), karena berstatus sebagai Kepala Daerah. Ke dalam SKPD termasuk Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang setingkat). (Sumber: Wikipedia)

Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Dinas, Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh. Sumber: Qanun Aceh No.11 tahun 2013.

Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah bagian atau subordinat dari SKPK. Sumber: Qanun Aceh No.11 tahun 2013.

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH