Pengertian Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah Secara Terminologi Istilah dan Etimolgi Bahasa | Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana/perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-qur’an & hadish.
Fiqh jinayah terdiri dari dua kata yaitu fikih & jinayah. Pengertian fikih secara bahasa berasal dari lafal fakiha yang berarti mengerti/paham. Sedangkan menurut istlah sebagaimana dirumuskan oleh Abdul Wahab Khallaf adalah:
“fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci atau fikih adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci”