Pengertian Kotoran / Sampah, Tempat Pembuangan Sementara dan Tempat Pembuangan Akhir

Hasanusimuhammad.com | Pengertian Kotoran / Sampah, Tempat Pembuangan Sementara dan Tempat Pembuangan Akhir.

Kotoran/sampah adalah semua jenis kotoran yang berasal dari rumah tempat tinggal, toko, bangunan umum pabrik, industri, bangkai binatang termasuk puing-puing sisa bangunan, penebangan pohon dan besi-besi tua (bekas kenderaan bermotor dan lain-lain yang sejenis).

Pemilik adalah orang pribadi atau badan hukum yang merupakan pemilik atau penanggung jawab, penghuni, penyewa suatu bangunan, tanah dan tanam-tanaman yang ada di atasnya.

Hewan yang dilindungi
Apa liat-liat?

Taman adalah setiap jalur tanah yang terbuka (tanpa bangunan) dan dipergunakan serta dikelola untuk pertamanan.

Tempat pembuangan sementara yang selanjutnya dapat disingkat TPS adalah tempat pembuangan sampah sementara sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir.

Tempat pembuangan akhir yang selanjutnya dapat disingkat TPA adalah tempat pembuangan akhir sampah yang disediakan oleh Pemerintah.

Referensi: QANUN KOTA BANDA ACEH
NOMOR 5 TAHUN 2003

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH