Kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal

pasar modal syariah

Hasanusimuhammad.com | Pada postingan kali ini kami akan mengajak anda untuk menyimak informasi seputar Kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Semoga bermanfaat.


Kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b. jasa keuangan ribawi;
c. jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); dan
d. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
  • 1. barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi);
  • 2. barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia; dan/atau 
  • 3. barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:
  • a. perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
  • b. perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
  • c. perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
  • d. pembelian atau penjualan atas Efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik;
  • e. transaksi marjin atas Efek Syariah yang mengandung unsur bunga (riba);
  • f. perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar);
  • g. melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
  • h. transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
Hasanusi Muhammad
Hasanusi Muhammad Follow my Instagram @hasanusi_muhammad

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH