macamistilah | Berikut akan kami berikan pengertian dari kata tersangka, terdakwa dan terpidana menurut referensi terpercaya dari Qanun No.7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
Tersangka adalah orang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku Jarimah.
Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang mahkamah.
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan mahkamah yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tersangka adalah orang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku Jarimah.
Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang mahkamah.
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan mahkamah yang memperoleh kekuatan hukum tetap.