Pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Secara Istilah dan Bahasa

macamistilah | Berikut akan kami berikan pengertian dari kata tersangka, terdakwa dan terpidana menurut referensi terpercaya dari Qanun No.7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.

Tersangka adalah orang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku Jarimah.

gambar borgol

Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang mahkamah.

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan mahkamah yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hasanusi Muhammad
Hasanusi Muhammad Follow my Instagram @hasanusi_muhammad

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH