Hasanusimuhammad.com | Kali ini kami akan mengajak anda untuk mengetahui Perbedaan Menangkap Dengan Menahan Menurut Qanun No.7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinyat.
Ilustrasi |
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau Terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan/atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang dan/atau Qanun. Sedangkan...
Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang dan/atau Qanun.