Hasanusimuhammad.com | Berikut kami berikan informasi tentang Standar kesehatan yang higienis sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 13 TAHUN 2011 Pasal 3 ayat (2) huruf a yaitu:
a. memiliki fasilitas sanitasi sesuai persyaratan kesehatan ;
b. penataan tempat usaha yang higienis;
c. pengelolaan bahan makanan, makanan jadi, cara pengolahan makanan, penyimpanan makanan dan penyajian makanan dan peralatan yang digunakan memenuhi persyaratan kesehatan;
d. pengelolaan bahan minuman, cara pengolahan minuman, penyimpanan dan penyajian minuman dan peralatan yang digunakan memenuhi persyaratan kesehatan;dan
e. memiliki sertifikat laik sehat dari Dinas Kesehatan Kota;