Pengertian, Perbedaan dan Maksud dari Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Hasanusimuhammad.com - Kali ini kami akan mengajak anda untuk mengetahui memahami dan mendalami pengertian dari tersangka, terdakwa, terpidana serta mengetahui perbedaan diantara hal tersebut diantara tersangka, terdakwa dan terpidana.

Tersangka adalah orang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku kejahatan atau jarimah.

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut diperiksa dan diadili di sidang mahkamah atau pengadilan.

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan Mahkamah yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH