Hasanusimuhammad.com - Kali ini kami akan mengajak anda untuk mengetahui dan mengenal lebih jauh pengertian dan perbedaan dari penangkapan dan penahanan.
Anda tentu tidak asing dan pernah mendengar istilah penangkapan dan penahanan. Namun tidak dapat dipungkiri masih banyak diantara kita yang bingung membedakan antara penangkapan dan penahanan.
Sebenarnya baik penangkapan maupun penahanan merupakan dua hal yang berbeda dan memiliki makna masing-masing.
Beda penangkapan dan penahanan |
Dan berikut kami akan menjelaskan serta memberikan pengertian kepada anda tentang makna sebenarnya dari istilah penangkapan dan penahanan.
Ada banyak sekali referensi dan buku bacaan yang menjelaskan tentang pengertian secara bahasa dan istilah dari penangkapan dan penahanan.
Namun pada postingan kali ini kami akan mengambil pengertian penangkapan dan penahanan yang ditulis dalam Qanun (Perda) Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan atau Qanun.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau Hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan atau Qanun.