Hasanusimuhammad.com | Kali ini kami akan ajak anda untuk menyimak dan memahami ketentuan tentang pakain/seragam yang digunakan oleh Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh. Harus dipahami bahwa dasar hukum pakaian seragam Wilyatul Hisbah diatur dalam PERATURAN GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 42 TAHUN 2008.
Jenis Pakaian Dinas WH
- Pakaian Dinas Harian;
- Pakaian Dinas Lapangan;
- Pakaian Dinas Upacara;
- Pakaian Dinas Provost.
Spesifikasi Pakain Dinas WH
a. Pakaian Dinas Harian (PDH)
- 1) Warna : Hijau Lumut
- 2) Jenis Bahan : Intercooler atau 100 % Cotton
- 3) Code Warna : Nomor 14 Satuan Polisi Wilayatul Hisbah.
b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- 1) Warna : Hijau Lumut
- 2) Jenis Bahan : Strongway 08
- 3) Code Warna : Nomor 08 Satuan Polisi Wilayatul Hisbah.
Waktu Penggunaan Pakaian Dinas
(1) Pakaian Dinas Harian (PDH) :
digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas di kantor sehari-hari.
(2) Pakaian Dinas Lapangan (PDH) terdiri dari :
a. PDL I
digunakan untuk tugas pembinaan, Sosialisasi, Monitoring dan Supervisi
sebelum melakukan Penertiban Penegakan Qanun.
b. PDL II
digunakan pada Tugas Penertiban, Pelaksanaan Qanun dan Peraturan Kepala
Daerah.
(3) Pakaian Dinas Upacara (PDU) terdiri dari :
a. PDL I
digunakan pada saat menghadiri upacara yang bersifat Nasional.
b. PDL II
digunakan pada saat menghadiri upacara, peresmian, pelantikan, HUT Dinas
atau Kantor Instansi lain yang tidak bersifat Nasional.
(4) Pakaian Dinas Provost :
digunakan oleh anggota Provost setiap hari kerja.
Atribut Kelengkapan Pakain Dinas
(1) Atribut dan Kelengkapan terdiri dari :
- a. Tanda Pangkat;
- b. Tanda Jabatan;
- c. Papan Nama;
- d. Tulisan Polisi Wilayatul Hisbah;
- e. Kartu Anggota Polisi Wilayatul Hisbah;
- f. Lencana KORPRI;
- g. Lambang Wilayatul Hisbah;
- h. Lencana Polisi Wilayatul Hisbah;
- i. Badge Polisi Wilayatul Hisbah;
- j. Emblin Polisi Wilayatul Hisbah;
- k. Tulisan Pemerintah Daerah;
- l. Badge Pemerintah Daerah;
- m. Tanda Pengenal Kualifikasi Pelatihan;
- n. Tanda Pengenal.
(2) Kelengkapan Pakaian Dinas terdiri dari :
- a. Topi Pet, Mutz, Jengle Pet, Topi Rimba, Baret;
- b. Kaos Oblong;
- c. Kemeja Lengan Panjang Warna Putih;
- d. Dasi Hitam Polos;
- e. Pluit dan Tali Pluit;
- f. Ikat Pinggang Besar/Kopel Reem Berlambang Polisi Pamong Praja;
- g. Ikat Pinggang Kecil Berlambang Polisi Wilayatul Hisbah;
- h. Sepatu dan Kaos Kaki;
- i. Bretel.
(3) Pakaian, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Provost :
a. Pakaian yang digunakan adalah Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polisi
Wilayatul Hisbah.
PERLENGKAPAN PERORANGAN, KENDARAAN OPERASIONAL, PERALATAN KOMUNIKASI DAN SENJATA API
(1) Perlengkapan perorangan Polisi Wilayatul Hisbah terdiri dari :
- a. Pentungan Karet;
- b. Borgol;
- c. Senter;
- d. Ferplas;
- e. Tas/Ransel;
- f. Jaket;
- g. Rompi;
- h. Senjata Api;
- i. Sangkur/Pisau Belati;
- j. Kartu Anggota;
- k. Alat Kejut.
(2) Kendaraan Operasional terdiri dari :
- a. Van;
- b. Pick Up;
- c. Sepeda Motor.
(3) Peralatan Komunikasi terdiri dari :
- a. Telephon dan Fax;
- b. Handphone;
- c. Rig;
- d. Handy Talky (HT).
(4) Jenis Senjata Api :
- a. Senjata Api yang digunakan adalah di bawah standar Polri;
- b. Senjata Api yang digunakan diatur atas rekomendasi dari Kepolisian Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Atribut dan kelengkapan pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4)dan perlengkapan perorangan, kendaraan operasional, peralatan komunikasi dansenjata api, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.