Hasanusimuhammad.com - Kali ini kami akan mengajak anda untuk melihat Pengertian Perusahaan, Cabang Perusahaan Dan Perwakilan Perusahaan.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Perubahan Perusahaan adalah meliputi perubahan dalam perusahaan yang meliputi
Perubahan Nama Perusahaan, Nama Pemilik/Penanggung Jawab, Alamat
Pemilik/Penaggung Jawab, NPWP, Modal dan Kekaayaan Bersih (Netto),
Kelembagaan, Bidang Usaha, Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama;
Cabang Perusahaan adalah Perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari
perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat
bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari
Perusahaan induknya;
Perusahaan |
Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat
perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau pengurusannya ditentukan
sesuai wewenang yang diberikan;
Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan yang diberi kewenangan
bertindak untuk mewakili Kantor Pusat Perusahaan dan bukan merupakan bagian
dari Kantor Pusat;
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah;
Semua pengertian diatas diambil dari PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR : 12 TAHUN 2002TENTANGKETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI,IZIN USAHA PERDAGANGAN, WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DANTANDA DAFTAR GUDANG