KEPUTUSAN BADAN KEMAKMURAN MASJID BAITURRAHMAH
GAMPONG KEURAMAT KOTA BANDA ACEH
Nomor: 004/BKM-B/GK/V/2017
Tentang
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN
IBADAH RAMADHAN 1438 H/2017 M
PADA MASJID BAITURRAHMAH GAMPONG KEURAMAT
KOTA BANDA ACEH
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
PENGURUS BKM BAITURRAHMAH GAMPONG KEURAMAT KOTA BANDA ACEH
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan acara kegiatan ibadah Bulan Ramadhan 1438 H. di Masjid Baiturrahmah, perlu menetapkan panitia pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus BKM Baiturrahmah Gp. Keuramat Banda Aceh.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
2. Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid tanggal 18 Maret 1988 dan Kawat Menteri Agama Republik Indonesia No. MA/177/1988 Tgl. 13 Mei 1992
4. Peraturan Daerah (Qanun) Nomor : 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syari'at Islam.
5. Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syariat Islam.
6. Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Penunjukan Ketua Badan Kemakmuran Masjid Baiturrahmah Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Memperhatikan: Hasil Rapat Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baiturrahmah, Keuchik, Imam Syik, Kepala Dusun, Tokoh, serta Masyarakat Gampong Keuramat pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 bertempat di Masjid Baiturrahmah, menyetujui dibentuknya Panitia Pelaksana Kegiatan Ramadhan 1438 H.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : menunjuk saudara yang namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan Bulan Ramadhan 1438H/2017M di Masjid Baiturrahmah Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Kedua :Bagi bidang-bidang yang lebih besar kegiatannya, seperti Bidang Peribadatan, buka puasa bersama dan pelaksana amil zakat. Ketua Panitia pelaksana bersama dengan Koordinator bidang yang bersangkutan dapat menyusun serta menambah anggota panitianya sesuai dengan kebutuhan;
Ketiga : Segala akibat dengan dikeluarkan keputusan ini dibebankan kepada kas BKM Masjid Baiturrahmah serta sumbangan Masyarakat Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh;
Keempat : Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Ramadhan 1438 H selesai tugasnya, segera menyerahkan laporan tertulis tentang pelaksanaannya kepada Pengurus BKM Baiturrahmah, selambat-lambatnya satu hari sebelum Shalat Hari Raya Idul Fitri, untuk disampaikan kepada warga jamaah Shalat Id, sebelum khatib berada di atas mimbar.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dalam penetapan ini kemudian ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Di Banda Aceh
Pada Tanggal : 21 Mei 2017
Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baiturrahmah
Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh
Ketua, Sekretaris,
Drs. H. Anwar Abdullah H. Ilyas Yunus, SH. M.Hum
Mengetahui
Keuchik Gampong Keuramat,
Masrul Ramli