Hasanusimuhammad.com - Pada video kali ini saya akan mengajak para pembaca untuk melihat tugas, tanggung jawab atau Job Description dari Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
contoh surat |
TUGAS POKOK PENGURUS BADAN KEMAKMURAN MASJID (BKM)
BAITURRAHMAH GAMPONG KEURAMAT
PERIODE 2014-2017
BAITURRAHMAH GAMPONG KEURAMAT
PERIODE 2014-2017
Penasehat
- Memberikan masukan, arahan dan bimbingan dalam rangka pengembangan peran dan fungsi Masjid.
- Apabila dipandang perlu, dapat mengadakan rapat terbatas dengan Pengurus Harian
Majelis Imam
- Merumuskan tata cara pelaksanaan ubudiyah.
- Anggota majelis imam memimpin Shalat Rawatib, Shalat Jumat, Shalat Ied, dan Shalat Tarawih berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh BKM.
Ketua PH
- Penanggungjawab umum atas pelaksanaan program/kegiatan operasional Masjid.
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Keuchik dan Tuha Peut untuk meningkatkan peran dan fungsi Masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah dalam rangka pencerahan ummat melalui kegiatan taklim, tazkiah, tilawah dan ishlal.
- Menetapkan kebijakan melalui rapat pengurus harian.
- Menyampaikan laporan petanggung jawaban pada akhir masa tenggang.
- Melakukan advokasi dan kerjasama dengan Keuchik dan Tuha Peut Gampong untuk pengamanan aset dan kekayaan masjid.
- Melakukan pembinaan dan bimbingan organisasi remaja masjid, pembinaan wanita, pendidikan anak-anak, koperasi dan perpustakaan masjid.
Wakil Ketua I
- Membantu tugas-tugas Ketua dan mewakilinya jika berhalangan berdasarkan Nota Dinas.
- Memberikan bimbingan teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas bidang yang berada di bawah pembinaan dan pengawasannya.
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Bidang dakwah dan pengajian, Bidang zajat, infak, sedekah dan qurban; Bidang pelaksana fardhu kifayah dan Bidang pembangunan Masjid.
Wakil Ketua II
- Membantu tugas-tugas Ketua dan mewakilinya bila berhalangan berdasarkan Nota Dinas.
- Memberikan bimbingan teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas bidang yang berada di bawah pembinaan dan pengawasannya.
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Bidang perawatan gedung dan halaman Masjid, Bidang generasi muda dan Bidang Pelaksana Hari-hari Besar Islam.
Sekretaris
- Membantu pengurus BKM yang berkaitan dengan administrasi kesekretariatan (surat menyurat dan kearsipan/dokumentasi).
- Bertanggung jawab kepada Ketua atas kelancaran mekanisme kerja kesekretariatan dan keadministrasian.
- Membenahi dan menata administrasi kemasjidan atas harta kekayaan dan investaris masjid.
Wakil Sekretaris
- Membantu tugas-tugas sekretaris dan mewakilinya apabila berhalangan.
- Membantu pengurus BKM secara teknis keadministrasian/kesekretariatan dalam melaksanakan masing-masing bidang tugas.
- Bertanggung jawab kepada Ketua melalui sekretaris.
Bendahara
- Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang yang menjadi hak dan kewajiban Masjid.
- Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran uang kas masjid.
- Membuat laporan dan neraca keuangan setiap bulan untuk disampaikan kepada semua pengurus dan diinformasikan kepada jamaah.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Bendahara
- Membantu tugas-tugas bendahara dan mewakilinya jika berhalangan serta bertanggung jawab kepada Ketua melalui bendahara.
Bidang Ibadah, Dakwah dan Pengajian
- Mengatur jadwal Imam Rawatib, Imam Jum’at. Dan Bilal (Muazzin)
- Mengatur jadwal penceramah rutin, penceramah Ramadhan, dan penceramah lainnya.
- Menetapkan Khatib dan Imam Shalat Ied
- Mengkoordinir pelaksanaan dakwah dan pengajian lainnya.
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua I.
- Mengadakan buletin, brosure agama untuk para jamaah Jum’at.
Bidang Zakat, Infaq, Sedekah dan Qurban
- Menyusun panitia pelaksana zakat fitrah dan panitia qurban setiap tahunnya.
- Mengkoordinir dan mengumpulkan zakat, infaq, dan sedekah serta mengatur pengelolaannya melalui BAZIS.
- Mengkoordinir dan mempersiapkan penyelenggaraan qurban dan mendistribusikannya kepada yang berhak.
- Mendata anak yatim, yatim piatu dan fakir miskin.
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua I.
Bidang Pelaksanaan Fardhu Kifayah
- Mengkoordiir dan mempersiapkan kebutuhan Fardhu Kifayah serta mengumumkan atas meninggalnya warga melalui pengeras suara di Masjid.
- Mengkoordinir dalam pelaksanaan Fardhu Kifayah.
- Membantu pelaksanaan samadiah/tahlilan di rumah duka.
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua I.
Bidang Pembangunan Masjid
- Merencanakan dan mengadakan pembangunan Masjid (renovasi/ rehabilitasi) dan sebagainya dengan desain arsitektur yang baik dan berperan sebagai pusat ibadah serta memberi daya tarik bagi jamaah.
- Menyediakan tempat parkir kendaraan dan tempat sepatu para jamaah.
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua I.
Bidang Perawatan Gedung dan Halaman Masjid
- Menjaga kebersihan Masjid baik di dalam, maupun di luar (tempat wudhu, WC, dan halaman Masjid).
- Mengadakan penghijauan dan taman dihalaman masjid.
- Memelihara perlengkapan/ inventaris Masjid.
- Memfasilitasi kebutuhan utama jamaah, soundsystem, air, dan tempat wudhu.
- Menjaga kenyamanan jamaah yang beribadah di Masjid.
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua II.
Bidang Generasi Muda
- Mengadakan pembinaan dan pengembangan remaja Masjid.
- Menyelenggarakan pelatihan dan kursus dalam rangka menambah pengetahuan dan keterampilan remaja Masjid.
- Membantu panitia pelaksana setiap ada kegiatan di Masjid.
- bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua II.
Bidang Pelaksanaan Hari Besar Islam
- Menyusun rencana dan melaksanakan peringatan Hari-Hari Besar Islam.
- Menyusun kepanitiaan untuk setiap kegiatan peringatan hari-hari besar Islam.
- Agar dapat menghasilkan secara optimal, kepanitiaan suapaya mengikut sertakan banyak unsur perangkat desa, BKM, Pemuda, Remaja Masjid dan organisasi sosial lainnya.
- Membubarkan kepanitian disetiap akhir kegiatan.
- Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua II.
Di Tetapkan di Banda Aceh
Pada Tanggal
TTD