7 Pelanggaran Lalu lintas Yang Pernah Dilakukan Mahasiswa

Setelah mempublikasikan artikel tentang CARA MEMBUAT SIM ONLINE saya jadi terinpirasi untuk membuat artikel lanjutan yang masih ada hubungannya sama SIM. Setalah saya pikir-pikir maka saya putuskan bahwa, judul artikel dalam postingan ini adalah… 7 Pelanggaran Lalu Lintas Yang Pernah Dilakukan Mahasiswa.

Basa-basi

Tahukah kamu bahwa Indonesia adalah Negara Nomor 5 dengan tingkat kecelakaan paling tinggi di Dunia. Sebagai perbandingan, India menempati peringkat pertama. Data tersebut saya dapatkan dari badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

Dan apakah kamu juga tahu kalau di Indonesia setiap harinya sebanyak 120 kecelakaan lalu lintas terjadi? Dan rata-rata kecelakaan tersebut didominasi oleh kecelakaan dengan jenis kendaraan sepeda motor. #Data ini saya dapatkan dari Republika.co.id

Sederhananya, kecelakaan-kecelakaan yang berbasis sepeda motor kebanyakan terjadi karena kurang patuhnya para pengendara terhadap aturan berkendara yang berlaku. #Yang ini statement pribadi ^_^

Ketidak patuhan para pengendara terhadap aturan berlalu lintas ternyata tidak hanya melibatkan pengendara dari kalangan masyarakat biasa saja tapi juga sering dilakukan oleh mahasiswa, yang notabene menyandang lakap “agent of change”.

Sebagai seorang pria yang pernah merasakan serunya menjadi mahasiswa, saya ingat betul beberapa aturan berlalu lintas yang sering saya dan kawan-kawan langgar dulu. Diantaranya adalah…

1. Gak Punya SIM Sama STNK

Salah satu kesalahan terbesar kebanyakan mahasiswa saat berkendara adalah tidak memiliki SIM -atau punya SIM tapi gak pernah dibawa, soalnya jadi jaminan ngutang Mie Sedaap di Kios samping kosan- dan STNK.

Mengendarai sepedamotor tapi gak punya SIM itu artinya secara administrasi Negara kamu dianggap belum layak bawa motor. Karena di Indonesia yang boleh mengendarai sepeda motor adalah mereka-mereka yang sudah mengantongi SIM alias surat izin mengemudi.

Hanya ada beberapa alasan kenapa seseorang tidak punya SIM:

  • Belum cukup umur = anak-anak belum boleh bikin SIM
  • Kurang sehat = Misal, Buta warna gak boleh bikin SIM
  • Kurang waras = Orang gila gak boleh bikin SIM

Kamu tinggal putuskan mau masuk katagori mana, anak-anak? Orang buta warna? Atau orang gila? Kalau kamu merasa tidak layak ke katagori manapun maka segera buat SIM. Apalagi sekarang buat SIM udah bisa Online. Baca: Cara Buat SIM Online.

nama SIM lucu
JANGAN GAGAL FOKUS

Sedangkan mengendarai sepeda motor tanpa membawa serta STNKmaka kamu dapat dicurigai sedang menggunakan sepeda motor milik orang lain, atau dalam kondisi paling ekstream dianggap mengendarai motor curian. Gak mau kan? Makanya, bawa STNK.

Ngomong-ngomong,udah pada tau gak apa sanksinya kalau bawa motor tapi gak punya SIM atau STNK. Belum? Okeh nih saya kasih  tau, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 281 disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor tapi gak punya SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-  

Mana yang masih mahasiswa? Angkat jari telunjuknya… tuh liat, dendanya Rp. 1.000.000,- kamu punya uang sebanyak itu gak?

2. Gak Pakek Helm

Beberapa tahun setelah dilahirkan kedunia saya udah ngerti kalau yang namanya jalan aspal itu belum pernah ada yang lembek kayak jelly. Pemahaman saya tentang struktur jalan aspal yang keras semakin mantap ketika saya pernah -dengan sangat terpaksa-“mencium” aspal karena terjatuh dari sepeda. 

Saat itu bibir bawah saya berdarah, muka tergores dan hitung ingusan. Beruntung tidak ada bekas luka dimuka sehingga saya gak perlu khawatir akan disama-samain sama Mat Codet.

Sejak kejadian “romantis” itu saya selalu berhati-hati kalau bersepeda. Sayang, saat itu (awal 90-an) dikampung tempat saya tinggal belum ada toko sepeda yang menjual helm khusus untuk bikers.Kalau ada, pasti saya beli mintak dibeliin sama mamak.

helm bagus
HELM SEBAGAI KOENTJI

20 tahun setelah kejadian “cium” aspal yang saya alami, saya suka bingung sama tingkah polah beberapa mahasiswa yang masih sering kendarain sepeda motor tanpa menggunakan helm. Apa mereka gak takut ya kalau tiba-tiba mereka kepeleset gara-gara keinjak kotoran kerbau trus kepalanya terantuk tugu Simpang Mesra. Mereka kira jalan aspal itu kasur sulam kapas apa? Atau mereka pikir jalan aspal itu spring bed merek Caisar?

Saya jadi curiga jangan anak-anak yang lahir dipertengahan tahun 90-an kulitnya terbuat dari seng setebal 1 mm, jadi kalau jatoh gak kegores, gitu.

Sebagai wujud kepedulian saya kepada para anak muda yang saat ini sedang berada disebuah posisi dimana saya juga pernah berada diposisi tersebut (yaitu mahasiswa) saya ingin berpesan JANGAN SAMPAI KEKONYOLAN KALIAN MENGUBUR ASA ORANG TUA.

by the way, udah pada tau kan kalau mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm sanksinya apa? Yups, kamu berhak merasakan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) patut dicoba…

3. Terobos Lampu Merah

Gak ingat lagi kapan, tapi diingatan saya kejadian waktu itu gak akan pernah saya lupakan dan akan saya ceritakan sama anak, sama cucu sama cicit, sama anaknya cicit, sama cucunya cicit dan sama cicitnya cicit. Kejadian yang saya maksud adalah sebuah kejadian yang super duper bego yang nyaris saja merenggut nyawa motor saya.

Jadi ceritanya waktu itu saya dari arah Darussalam menuju ke Jambo Tape. Tepatnya di simpang empat Masjid Oman. Sepintas, dari arah Stadion H. Dimurtala tidak ada kendaraan yang akan menyebrang, tapi entah darimana tiba-tiba aja pas saya udah nerobos lampu merah muncul sebuah sepeda motor dari arah tersebut. Hampir saja terjadi tabrakan paling fenomenal dihari itu. Beruntung, tuh abang sempat ngerem. Jadilah tidak ada korban jiwa siang itu. Yang ada hanyalah KORBAN CACIAN. Dan saya korbannya.

Menerobos lampu merah bukanlah ide yang bagus, hanya ada 2 kemungkinan saat kamu menerobos lampu merah, yang pertama membahayakan diri kamu sendiri dan kedua membahayakan orang lain.

terobos lampu merah
GINI NIH JADINYA...

4. Tartig

Pelanggaran lalu lintas selanjutnya yang sering melibatkan mahasiswa adalah tartig atau kalau dipanjangin jadi TARIK TIGA. Tarik tiga ini adalah sebuah kondisi dimana sebuah sepeda motor membonceng 2 orang penumpang dan satu orang pengendara, jadinya 3.

Nah, didalam Undang-undang yang udah saya sebutin diatas tadi praktek tartig ini “haram” hukumnya. Karena hukumnya “haram” maka ada sanksinya, dan sanksinya adalah pidana berupa kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) seperti yang tercantum dalam Pasal 292.

tarik tiga
INI MAH, TARNAM ALIAS TARIK ENAM

5. Ngebut

Ngebut itu bentuk sederhananya adalah ketika kamu mengendarai sepeda motor namun kecepatannya tidak sesuai dengan kecepatan seharusnya. Misal, kecepatan maksimal mengendarai sepeda motor dikawasan padat penduduk adalah 30 Km/j, maka ketika kamu mengendarai motor kamu diatas 30 Km/j maka kamu sudah masuk katagori ngebut. Intinya, ngebut adalah mengendarai sepeda motor diatas batas maksimal boleh mengendarainya. Karena masing-masing jalan memiliki batas kecepatan yang berbedan-beda.

Dan mahasiswa termasuk golongan orang-orang yang sering ngebut kalau bawa motor apalagi kalau udah telat. Bayangin aja, kecepatan yang seharusnya 40 Km/j didaerah gerbang kopelma Darussalam malah digeber sampek 60 Km/j.

jangan ngebut dijalan
INI BUKAN NGEBUT, TAPI GABUT

6. Lawan Arus

Mengendarai sepeda motor (sebenarnya gak cuman motor sih) dari arah yang berlawanan akan membahayakan para pengendara. Karena kebanyakan kecelakaan yang berujung kematian adalah jenis kecelakaan yang posisi kendaraannya hadap-hadapan. Nah, lawan arus adalah salah satu cikal bakal terjadinya posisi kendaraan yang hadap-hadapan.

Dijamin deh, kalau keliatan sama pak Polantas kamu bakal dikejar keliling Banda Aceh.

gemuk lawan kurus
INI BUKAN LAWAN ARUS, TAPI LAWAN KURUS

7. Modifikiasi

Modifikasi-modifikasi biasa seperti nempelin sticker bertuliskan “aq c4y4n6 m0t0r aqu” ditangki bensin gak masalah. Atau pengen ganti spakboard sama skateboard juga boleh. Tapi harap dicatat, ketika hasil modifikasi sepada motor kamu berpotensi mengganggu ketertiban umum, membahayakan diri sendiri atau membahayakan orang lain maka kamu harus sia-siap ditegur sama Polantas.

Sebenarnya motor yang dikeluarin pabrikan itu udah perfect banget, diameter bannya udah bagus, keamanan dan kenyamanannya juga sudah terjamin. Jadi kamu gak perlu sok-sok modifikasi motor deh, yang ada kalau salah modifikasi kamu bisa kena tilang.

Jangan salah ya, memodifikasi sepeda motor sehingga terlihat berbeda dengan spesifikasi yang tertera di STNK bisa panjang loh urusannya. Gak percaya? Coba ajah. 

modifikasi motor jadi kuda
INI MODIVIKATORNYA NIAT BANGET SIH...

Oke, segini dulu postingan kali ini, terimkasih sudah menonton, eh salah, membaca. Share juga informasi ini buat teman-teman kalian ya, khususnya yang masih kuliah.

Hasanusi Muhammad
Hasanusi Muhammad Follow my Instagram @hasanusi_muhammad

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH