Cara Melakukan Penelitian Skripsi Di Kpk RI - Saat saya lagi scrolling di twitter tiba-tiba nemu sesuatu yang menarik dan unik untuk dibagi. Khususnya buat mahasiswa yang lagi mempersiapkan diri buat bikin skripsi. Lewat akun resminya KPK nulis begini…
"MAHASISWA DAPAT MELAKUKAN PENELITIAN TUGAS AKHIR DI KPK"
MAU PENELITIAN DISINI? |
Ini keren banget. Itu artinya kamu bisa masuk kegedung KPK tanpa perlu “nyuri” uang Negara terlebih dahulu. Atau, kamu gak perlu jadi korban fitnah orang lain buat masuk ke kantor yang dulu pernah dipimpin sama Abraham Samad ini.
Dan dengan melakukan penelitian di KPK kamu berpotensi banget ketemu sama petinggi-petinggi KPK. Itukan cakep banget…
BOLEH TELITI APA AJA SIH DI KPK?
Yang pasti kamu gak boleh neliti "kenapa kucing gak pernah bertanduk?" karena gak ada hubungannya sama KPK. Kecuali ada kucing yang diam-diam menggelapkan ikan majikannya ^_^.
Dan, tema/topik penelitian yang boleh kamu teliti di KPK diantaranya yang menyangkut hal berikut ini:
- Organisasi KPK
- Perkara TPK yang telah berkekuatan hukum tetap/in kracht.
- Pencegahan Korupsi
- Komunikasi Organisasi
- Social Marketing dan Kampanye Antikorupsi
- Gimana Prosedur Penelitian di KPK
ADA YANG BERMINAT? |
- Mahasiswa yang hendak melakukan penelitian di KPK diwajibkan mengajukan surat permohonan penelitian dari kampus/universitas yang ditujukan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
- Surat permohonan tersebut berisi data mahasiswa (nama, NPM, program studi), tema/topik penelitian yang diambil, dan nomor kontak untuk memudahkan komunikasi.
- Pengajuan surat permohonan penelitian diharapkan tidak terlalu dekat dengan batas akhir pengumpulan hasil penelitian dari kampus.
- Surat tersebut dapat dikirim melalui pos ke alamat Gedung KPK Lt.1, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta, melalui fax di nomor 021-52905592, atau scan surat dapat dikirimkan melalui email informasi@kpk.go.id.
- Biro Humas KPK akan menghubungi langsung mahasiswa untuk memberikan konfirmasi terkait surat permohonan penelitian di KPK.
- Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan penelitian di KPK wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian di KPK dan Abstrak Penelitian tersebut akan dimuat di portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH). Surat pernyataan tersebut dapat diunduh disini.
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani dapat dikirimkan melalui fax ke nomor 021-52905592 atau scan surat dapat di email ke informasi@kpk.go.id.
- Mahasiswa yang melakukan penelitian di KPK dapat melakukan wawancara, memperoleh data-data sejauh data tersebut merupakan informasi publik, dan mencari referensi buku di Perpustakaan KPK.
- Mahasiswa yang hendak melakukan wawancara, diminta untuk membuat daftar pertanyaan dan melampirkannya bersamaan dengan pengajuan surat permohonan penelitian atau dikirim terpisah melalui email ke informasi@kpk.go.id.
- Jadwal wawancara akan ditentukan dari pihak KPK dengan menunjuk narasumber yang kompeten di bidangnya berdasarkan dari daftar pertanyaan yang diajukan.
- Di akhir penelitian, mahasiswa diwajibkan menyerahkan hasil penelitian ke Biro Humas untuk memastikan data dari KPK telah dituliskan dengan benar.
- KPK akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah mahasiswa mengirimkan hasil akhir penelitian yang benar dalam 1 file format PDF (dari awal/cover hingga daftar pustaka).
- Untuk semua proses penelitian ini, KPK tidak memungut biaya apapun.