Persyaratan Cara Membuat KTP Baru Karena Yang Lama Hilang

Dalam postingan kali ini hasanusimuhammad.com akan membagikan informasi tentang persyaratan atau cara untuk membuat KTP yang hilang atau gak tau lagi KTPnya udah kemana. Oke langsung sadja. BTW, ini pengalaman pribadi, ya, saat mengurus KTP istri yang tercecer beberapa bulan yang lalu.

Disclaimer: Pengalaman ini terjadi di Banda Aceh ya, saya gak tau apakah didaerah kalian caranya juga sama! Kayaknya sama sih...

Sebelum kalian ke Kantor DISDUKCAPIL kalian harus bikin surat keterangan kehilangan terlebih dahulu di Polsek setempat. Nah, untuk bikin surat keterangan kehilangan di Polsek, mereka (Petugas Polsek) bakal minta surat pengatar kehilangan dari Kantor Desa atau di Aceh kami menyebutnya Kantor Keuchik.

cara bikin KTP hilang
KTP hilang...


Dikantor Desa syarat untuk bikin surat pengatar kehilangan KTP adalah Foto Copy KK dan foto Copy KTP yang hilang.

Kemudian setelah teman-teman dapat surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat, bawa surat tersebut ke kantor DISDUKCAPIL untuk dibuatkan KTP baru.

Untuk KTP yang hilang tidak perlu perekaman data ulang, petugas DISDUKCAPIL hanya mengecek NIK saja. Di Banda Aceh, untuk bikin KTP yang hilang cuman butuh waktu 1 hari dan yang pasti gratis.

RANGKUMAN

Berikut step-step membuat KTP yang hilang:

  1. URUS SURAT PENGANTAR KEHILANGAN DARI KANTOR DESA, KEMUDIAN
  2. URUS SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI POLSEK, KEMUDIA
  3. BAWA SURAT DARI POLSEK KE DISDUKCAPIL
  4. TUNGGU KTP JADI. 

Hasanusi Muhammad
Hasanusi Muhammad Follow my Instagram @hasanusi_muhammad

LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH