Banda Aceh - Kementrian Agama Kota Banda Aceh bersama dengan MPU Kota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, telah mengumumkan secara resmi besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 M / 1444 H di Wilayah Kota Banda Aceh.
Masih seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pembayaran zakat fitrah di Banda Aceh bisa menggunakan beras dan uang (dengan nilai gandum sesuai Mazhab hanafi). Meski demikian dalam surat keputusan yang dikeluarkan tanggal 6 April tersebut diutamakan atau dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentu beras.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 1,5 bambu + 2 genggam atau dalam bentuk Kg adalah 2,8 Kg.
Sementara bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah denga uang maka untuk tahun ini perjiwa adalah Rp. 48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah)
Ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2023 / 1444 di Banda Aceh |