Hasanusimuhammad.com - Siapa sangka uang-uang berikut ini bisa saja pernah kita kantongi puluhan tahun yang lalu, namun saat ini tidak bisa dipergunakan lagi sebagai alat tukar yang sah. Uang pecahan berapa sajakah? Mari kita simak...
1. Uang Pecahan Rp. 10.000 tahun edar 1979
|
Uang Pecahan Rp. 10.000,- |
2. Uang Pecahan Rp. 5000 tahun edar 1980
|
Uang Pecahan Rp. 5.000,- |
3. Uang Pecahan Rp. 1.000,- tahun edar 1980
|
Uang Pecahan Rp. 1000,- |
4. Uang Pecahan Rp. 500 tahun edar 1982
|
Uang Pecahan 500 |
5. Uang Pecahan Rp. 100 tahun edar 1984
|
Uang pecahan Rp. 100 tahun 1984 |
6. Uang Pecahan Rp. 10.000 tahun edar 1985
|
Uang Kertas Rp. 10.000 |
7. Uang Pecahan Rp. 5000 tahun edar 1986
8. Uang Pecahan Rp. 1000 tahun edar 1987
|
Uang Pecahan Rp. 1000 |
9. Uang Pecahan Rp. 500 tahun 1988
|
Uang Pecahan Rp. 500 kertas |
Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut.
Hasanusi Muhammad
Follow my Instagram @hasanusi_muhammad