Contoh Surat Keputusan (SK) Pengelola Website dan Sosial Media

Contoh SK pengelola sosial media
Dokumentaci - Jika saat ini teman-teman sedang membutuhkan Contoh Surat Keputusan (SK) Pengelola Sosial Media (seperti Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, telegram) Atau Website. Berikut adalah contoh SK yang sudah pernah dikeluarkan oleh salah satu Instansi di lingkungan Pemertintah Kota Banda Aceh.

Dan jika teman-teman ingin menggunakannya dapat menyesuaikannya terlebih dahulu sesuai kebutuhan di instansi teman-teman...
Dalam struktur diatas hanyalah contoh semata, silakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Biasanya jumlah personil disesuaikan dengan banyaknya media sosial atau website yang dikelola.

KEPUTUSAN

KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH

KOTA BANDA ACEH

NOMOR:         TAHUN 2022

TENTANG

TIM PENGELOLA WBSITE DAN SOSIAL MEDIA SATPOL PP WH KOTA BANDA ACEH

KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA WILAYATUL HISBAH

KOTA BANDA ACEH

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan informasi bagi masyarakat melalui website dan sosial media Satpol PP WH Banda Aceh, maka perlu dilakukan pengelolaan pada bagian website dan sosial media;

 

 

b.

bahwa untuk kelancaran operasional website dan sosial media sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Tim Pengelola website dan sosial media yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

 

 

4..

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negera.

 

 

5.

Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2016 Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota banda aceh;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

 

PERTAMA

:

Membentuk Tim Pengelola website Satpol PP WH Kota Banda Aceh dengan susunan dan tugas sebagaimana tersebut dalam lampiran.

KEDUA

:

Tim Pengelola website dan sosial media Satpol PP WH Kota Banda Aceh mempunyai tugas melakukan updating informasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh melalui website http://satpolpp-wh.bandaacehkota.go.id/ dan Instagram @satpolppwh_bna.

KETIGA

:

Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh dalam Dokumen Pengelola Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 dalam anggaran Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah dalam Sub. Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN.

KEEMPAT

:

Saudari Kiki Putri Ameli, SE sebagai pengganti Saudara Endang Priatna sebagai Anggota Tim Pengelola Website dan Sosial Media

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada 3 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


LOKASI SAFARI SUBUH BANDA ACEH