KEPUTUSAN
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL
HISBAH
KOTA BANDA ACEH
NOMOR: TAHUN 2022
TENTANG
TIM PENGELOLA WBSITE DAN SOSIAL MEDIA SATPOL PP WH KOTA BANDA ACEH
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA WILAYATUL
HISBAH
KOTA BANDA ACEH
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
dalam rangka mengoptimalkan pelayanan informasi bagi masyarakat melalui
website dan sosial media Satpol PP WH Banda Aceh, maka perlu dilakukan pengelolaan
pada bagian website dan sosial media; |
|
|
b. |
bahwa
untuk kelancaran operasional website dan sosial media sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dibentuk Tim Pengelola website dan sosial media yang
ditetapkan dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul
Hisbah Kota Banda Aceh. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
|
|
2. |
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; |
|
|
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; |
|
|
4.. |
Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Register Nama
Domain Instansi Penyelenggara Negera. |
|
|
5. |
Peraturan
Walikota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2016 Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
Kota banda aceh; |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan |
: |
|
|
PERTAMA |
: |
Membentuk
Tim Pengelola website Satpol PP WH Kota Banda Aceh dengan susunan dan tugas
sebagaimana tersebut dalam lampiran. |
|
KEDUA |
: |
Tim
Pengelola website dan sosial media Satpol PP WH Kota Banda Aceh mempunyai
tugas melakukan updating informasi
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh melalui
website http://satpolpp-wh.bandaacehkota.go.id/ dan Instagram @satpolppwh_bna. |
|
KETIGA |
: |
Segala
biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh dalam Dokumen Pengelola
Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh
Tahun Anggaran 2021 dalam anggaran Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat
Daerah dalam Sub. Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN. |
|
KEEMPAT |
: |
Saudari
Kiki Putri Ameli, SE sebagai pengganti Saudara Endang Priatna sebagai Anggota
Tim Pengelola Website dan Sosial Media |
|
KELIMA |
: |
Keputusan
ini mulai berlaku pada 3 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya. |